yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
Adapun kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
badan usaha
BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan .
Berikut ciri-ciri badan usaha antara lain :
a. Bersifat abstrak
b. Bersifat formal
c. Mencari keuntungan
d. Memenuhi syarat-syrat tertentu
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Dasar pendirian BUMS adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupan badan usaha
Secara umum badan usahamilik swasta mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Modal berasal dari perseoarangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
c. Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham.
d. Pengelola dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
e. Memiliki status badan hokum.
f. Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan.
g. Status pegawai sebagai karyawan swasta.
Sedangkan beberapa ciri-ciri khusus badan usaha milik swsta adalah sebagai berikut :
a. Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan.
b. Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolaannya diserahkan kepada tenaga professional.
c. Keuntungan dan kerugianmenjadi tanggungan pemilik atau pemimpin.
d. Keberhasilan atau kegagalan badan usaha tergantung pada kecakapan pemilik atau pemimpin .
Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar.
1. Joint Venture/Ventura
Joint Venture merupakan perusahaan patungan atau bentuk kerja sama antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.
2. Trust
Trust adalah penggabungan atau peleburan (fusi) badan usaha sejenis maupun tidak, seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
3. Holding Company
Pada dasarnya Holding Company sama dengan trust yaitu suatu maskapai induk yang besar, sering berbentuk Corporation (PT) yang menguasai sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha.
4. Kartel
Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
5. Concern
Pada dasarnya concern sama dengan Colding Company. Perbedaannya Concern berbentuk perseorangan, sedangkan Holding Company berbentuk PT.
6. Akuisisi
Akuisisi dapat diartikan sebagai tindakan pengambil alihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
7. Consolidation
Consolidation adalah cara penggabungan beberapa badan usaha yang semula berdiri sendiri menjadi satu badan usaha.
8. Trade Association
Trade Association adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mengadakan persetujuan antara anggotanya dalam hal harga, syarat-syarat penjualan, dan untuk memajukan kepentingan anggotanya.
9. Merger
Merger adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan/badan usaha.
a. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 kelompok besar yaitu Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha Asing, dan Badan Usaha Swasta Campuran (Ventura).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk.
- Perusahaan Perseorangan (PO)
- Persekutuan Firma (FA)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT), dan
- Yayasan.
a. Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia.
Bentuk-bentuk Badan Usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran Badan Usaha dan Perusahaan dalam penegakan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut:
- Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa non migas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
- Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan Negara dalam bentuk pajak.
- Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan perawanan social lainnya.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
- Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
- Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena serbagian besar dana yang di gunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
b. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha
· Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut :
1. Mudah cara mendirikannya
2. Pengorganisasian relatif lebih mudah
3. Biaya-biaya organisasi lebih murah.
Adapun kekurangan badan usaha perseorangan sebagai berikut:
1. Sumber keuangan terbatas
2. Resiko kerugian ditanggung sendiri
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas.
· Firma
Adapun beberapa kelebihan dari firma sebagai berikut :
1. Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
2. Resiko firma ditanggung bersama
3. Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional.
Sedangkan kekurangan firma diantaranya sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas
2. Apabila firma mengalami kerugian, kekayaan pribadi menjadi jaminan
3. Apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hokum, semua terkena akibatnya.
· Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kelebihan sebagai berikut:
1. Proses pendiriannya mudah
2. Modal yang terkumpul lebih besar
3. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
1. Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
2. Kelangsungan hidup sewaktu-waktu dapat terganggu
3. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan.
· Perseroan Terbatas (PT)
Ada beberapa kelebihan perseroan terbatas yaitu
1. Mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham
2. Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
3. Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki.
Adapun kelemahan perseroan terbatas adalah :
1. Tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tinbdakan-tindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati
2. Prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relative lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya
3. Saham modal diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi.
· Badan Usaha Asing
Kelebihan perusahaan swasta asing diantaranya adalah:
1. Menambah devisa Negara
2. Menambah lapangan kerja
3. Meningkatkan taraf hidup karyawan.
Adapun kekurangan perusahaan swasta asing diantaranya adalah :
1. Sebagian keuntungan mengalir keluar negeri
2. Dapat merusak politik dan ekonomi Negara
3. Semakin banyak perusahaan swasta asing dap[at mengurangi kekuasaan ekonomi Negara.
2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Tujuannya didirikannya BUMN adalah :
1. Memenuhi kepentingan umum
2. Memupuk pendapatan Negara
3. Memperluas lapangan kerja, dan
4. Mencegah monopoli swasta.
Contoh BUMN antara lain : PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan Kereta Indonesia (KAI).
a. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara
Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.
1. Melayani kepentingan umum
2. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
3. Berusaha untuk memperoleh keuntungan
4. Berstatus badan hokum
5. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan Negara.
b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik Negara.
Contoh perusahaan Negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain:
PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
Ciri-ciri perusahaan perseroan adalah :
a. Persetujuan mencari laba
b. Berstatus badan hokum dalam bentuk PT
c. Usahanya pada sector vital dan strategis serta profitable
d. Modalnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dengan bentuk saham
e. Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepad swasta.
2. Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan Negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Contoh perusahaan umum antara lain adalah: Perum pegadaian, Perum perumahan umum nasional (perumnas), dan Perum dinas angkutan motor Republic Indonesia (Damri).
Ciri-ciri perusahaan umum adalah sebagai berikut:
a. Melayanin kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c. Pada umumnya bergerak dibidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
- Badan Usaha Milik Daerah/BUMD
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian didaerah yang bersangkutan.
Ciri-ciri perusahaan daerah adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi
2. Didirikan oleh pemerintah daerah
3. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Modal terdiri atas saham perioritasdan saham biasa
5. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
Contoh perusahaan daerah antara lain : Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
LINGKUNGAN
Lingkungan Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 15 November 2011
badan usaha
BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha ialah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga, serta bertujuan mencari keuntungan .
Berikut ciri-ciri badan usaha antara lain :
a. Bersifat abstrak
b. Bersifat formal
c. Mencari keuntungan
d. Memenuhi syarat-syrat tertentu
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Dasar pendirian BUMS adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupan badan usaha
yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
Secara umum badan usahamilik swasta mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Modal berasal dari perseoarangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
c. Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham.
d. Pengelola dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
e. Memiliki status badan hokum.
f. Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan.
g. Status pegawai sebagai karyawan swasta.
Sedangkan beberapa ciri-ciri khusus badan usaha milik swsta adalah sebagai berikut :
a. Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan.
b. Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolaannya diserahkan kepada tenaga professional.
c. Keuntungan dan kerugianmenjadi tanggungan pemilik atau pemimpin.
d. Keberhasilan atau kegagalan badan usaha tergantung pada kecakapan pemilik atau pemimpin .
Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar.
1. Joint Venture/Ventura
Joint Venture merupakan perusahaan patungan atau bentuk kerja sama antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.
2. Trust
Trust adalah penggabungan atau peleburan (fusi) badan usaha sejenis maupun tidak, seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
3. Holding Company
Pada dasarnya Holding Company sama dengan trust yaitu suatu maskapai induk yang besar, sering berbentuk Corporation (PT) yang menguasai sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha.
4. Kartel
Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
5. Concern
Pada dasarnya concern sama dengan Colding Company. Perbedaannya Concern berbentuk perseorangan, sedangkan Holding Company berbentuk PT.
6. Akuisisi
Akuisisi dapat diartikan sebagai tindakan pengambil alihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
7. Consolidation
Consolidation adalah cara penggabungan beberapa badan usaha yang semula berdiri sendiri menjadi satu badan usaha.
8. Trade Association
Trade Association adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mengadakan persetujuan antara anggotanya dalam hal harga, syarat-syarat penjualan, dan untuk memajukan kepentingan anggotanya.
9. Merger
Merger adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan/badan usaha.
a. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 kelompok besar yaitu Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha Asing, dan Badan Usaha Swasta Campuran (Ventura).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk.
- Perusahaan Perseorangan (PO)
- Persekutuan Firma (FA)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT), dan
- Yayasan.
a. Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia.
Bentuk-bentuk Badan Usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran Badan Usaha dan Perusahaan dalam penegakan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut:
- Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa non migas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
- Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan Negara dalam bentuk pajak.
- Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan perawanan social lainnya.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
- Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
- Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena serbagian besar dana yang di gunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
b. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha
· Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut :
1. Mudah cara mendirikannya
2. Pengorganisasian relatif lebih mudah
3. Biaya-biaya organisasi lebih murah.
Adapun kekurangan badan usaha perseorangan sebagai berikut:
1. Sumber keuangan terbatas
2. Resiko kerugian ditanggung sendiri
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas.
· Firma
Adapun beberapa kelebihan dari firma sebagai berikut :
1. Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
2. Resiko firma ditanggung bersama
3. Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional.
Sedangkan kekurangan firma diantaranya sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas
2. Apabila firma mengalami kerugian, kekayaan pribadi menjadi jaminan
3. Apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hokum, semua terkena akibatnya.
· Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kelebihan sebagai berikut:
1. Proses pendiriannya mudah
2. Modal yang terkumpul lebih besar
3. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
Adapun kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
Adapun kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
2. Kelangsungan hidup sewaktu-waktu dapat terganggu
3. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan.
· Perseroan Terbatas (PT)
Ada beberapa kelebihan perseroan terbatas yaitu
1. Mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham
2. Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
3. Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki.
Adapun kelemahan perseroan terbatas adalah :
1. Tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tinbdakan-tindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati
2. Prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relative lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya
3. Saham modal diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi.
· Badan Usaha Asing
Kelebihan perusahaan swasta asing diantaranya adalah:
1. Menambah devisa Negara
2. Menambah lapangan kerja
3. Meningkatkan taraf hidup karyawan.
Adapun kekurangan perusahaan swasta asing diantaranya adalah :
1. Sebagian keuntungan mengalir keluar negeri
2. Dapat merusak politik dan ekonomi Negara
3. Semakin banyak perusahaan swasta asing dap[at mengurangi kekuasaan ekonomi Negara.
2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Tujuannya didirikannya BUMN adalah :
1. Memenuhi kepentingan umum
2. Memupuk pendapatan Negara
3. Memperluas lapangan kerja, dan
4. Mencegah monopoli swasta.
Contoh BUMN antara lain : PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan Kereta Indonesia (KAI).
a. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara
Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.
1. Melayani kepentingan umum
2. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
3. Berusaha untuk memperoleh keuntungan
4. Berstatus badan hokum
5. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan Negara.
b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik Negara.
Contoh perusahaan Negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain:
PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
Ciri-ciri perusahaan perseroan adalah :
a. Persetujuan mencari laba
b. Berstatus badan hokum dalam bentuk PT
c. Usahanya pada sector vital dan strategis serta profitable
d. Modalnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dengan bentuk saham
e. Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepad swasta.
2. Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan Negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Contoh perusahaan umum antara lain adalah: Perum pegadaian, Perum perumahan umum nasional (perumnas), dan Perum dinas angkutan motor Republic Indonesia (Damri).
Ciri-ciri perusahaan umum adalah sebagai berikut:
a. Melayanin kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c. Pada umumnya bergerak dibidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
- Badan Usaha Milik Daerah/BUMD
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian didaerah yang bersangkutan.
Ciri-ciri perusahaan daerah adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi
2. Didirikan oleh pemerintah daerah
3. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Modal terdiri atas saham perioritasdan saham biasa
5. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
Contoh perusahaan daerah antara lain : Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
LINGKUNGAN Lingkungan Pendidikan |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar