Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
·
Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota
2.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
:
·
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
·
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai
berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian
SHU per Anggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber
SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi :
http://mystart.incredibar.com/mb188?a=6OyO5TlEDQ&loc=CH_NT
0 komentar:
Posting Komentar