BAB 12. Perpajakan International dan Penetapan Harga Transfer
1. Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB :
- Kenetralan pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
- Iya. Karena Pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha yang diambil atas dasar – dasar ekonomi, seperti tingkat keuntungan alih – alih pertimbangan – pertimbangan pajak. Keputusan – keputusan tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya. Apabila memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang optimal.
- Sudah baik. Karena keputusan – keputusan tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya. Ketika pajak memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang optimal. Tetapi kenyataannya, pajak jarang bersifat netral.
JAWAB :
- Peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional:Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampaui jelas. Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pungutan luar negri yang berlaku.
- Pertimbangan yang menyebab kredit pajak tidak biasa mencapai hasil yang diinginkan.
- Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
- Perubahan hukum pajak secara konstantan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
- Klasik
- Pemotongan nilai
- Penuduhan
- Klasik- Keuntungan:Bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan - keuntungan.- Kerugian:Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
- Pemotongan nilai- Keuntungan:Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah. - Kerugian:Mempengaruhi cashflow wajib pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
- Penuduhan- Keuntungan dan Kerugian:Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.-
Keuntungan advance pricing
agreement yaitu:
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua
penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang
disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk
kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu
pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah
disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga
transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak. -
Kerugian advance pricing
agreement yaitu:
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin
merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
3. Yang perlu diperhatikan, bahwa
APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria
audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah
hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan
APA.
sumber : http://aprinsa-leonita.blogspot.com/2015/06/bab-12-perpajakan-international-dan.html