KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode
Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang
ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar
perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini
tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan
prilaku
|
Standar
minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini
dapat diberlakukan
|
Interpretasi
peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika
terjadi penyimpangan
|
Kaidah
etika
|
Penjelasan
yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang
diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika
terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip
Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip
nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA,
sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja
pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti
audit.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI
INDEPENDENSI
Interpretasi Peraturan
101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung
lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit
aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai
atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan
penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan
saham:
·
Anggota yang Tercakup Peraturan 101
berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi.
Anggota yang tercakup meliputi:
1. Orang-orang
pada tim penugasan atestasi
2. Orang-orang
yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau
mengevaluasi partner penugasan
3. Partner
atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4. Partner
di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5. Kantor
akuntan dan program tunjangan karyawannya
6. Entitas
yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau
oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi
bersama
·
Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak
Langsung
Kepentingan
keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan kepemilikan
lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga dekatnya,
sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial
interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi
bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
·
Material atau Tidak Material Materialitas
mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas
Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus
dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.
Masalah Kepentingan Keuangan yang
Berkaitan
Beberapa
interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari
hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
Ø Mantan
Praktisi
Ø Prosedur
Pemberian Pinjaman yang Normal
Ø Kepentingan
Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
Ø Hubungan
sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
Ø Direktur,
Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan
Perkara hukum Antara Kantor Akuntan
dan Klien
Gugatan
oleh klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau
gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya
tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu
adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan
karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi
mengizinkan kantor akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun
audit kepada klien audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang
harus dipenuhi auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan
dan audit kepada klien:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2. Akuntan
publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan
perusahaan
3. Akuntan
publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari
pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh
akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit
Lainnya
Aktivitas
semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen
atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut
Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu
bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan
masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum
dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya
melanggar Peraturan 101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang
mengalami kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG
DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat
independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi
informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada
informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen
terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan
oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating
televisi, AC Nielsen.
Permintaan
akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang
informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah
melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk
memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias
serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik
telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga
mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi
lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet.
Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi,
seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan
kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi
elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurancediperkirakan terus
meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin
banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Jasa Atestasi
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik
adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah
jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi
menjadi lima kategori, yaitu:
Ø Audit
atas laporan keuangan historis.
Ø Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Ø Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana
auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah
laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk
menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat
ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik.
Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di
Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap
perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan
tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan
keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai
indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai
kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien
dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal
404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka
melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal.
Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang
dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai
tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang
efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut
telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat
kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan
keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit,
sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering
kali telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan.
Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah
daripada audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan
nonpublik menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat
atas laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini.
Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan
melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan electronic
data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai
bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis
meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan
sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP)
yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta
proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust
untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang,
seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa
SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada
manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA
dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan,
integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam
melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan
publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan
perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai
menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi
lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah
asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank
meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin
mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian
tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
Perusahaan yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan
diatestasi sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk
menerbitkan laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan
atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien,
yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J.
Elder, dkk, Halaman: 10-14.