Definisi
pajak dan jenis-jenis pajak
Definisi Pajak
|
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor
pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah
sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan
peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai
berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan
dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak
merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam
upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara
diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada
setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari
menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor
pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu
pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni
pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan
negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan
system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang
berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya
sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan
kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat
ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing
yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan
memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan
perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam
bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung,
diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah
dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau
berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan
pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum”.
Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko
(2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
- Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang
No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang
diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Daftar Pustaka:
Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka
Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994