Auditing dan
Profesi Akuntan Publik
Untuk
mempelajari auditing (Dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Pemeriksaan
Akuntan), dan profesi Akuntan Publik dengan mendalam , perlu kiranya kita
mengetahui definisi auditing . Auditing menurut ASOBAC (A statment of basic auditing conceps) adalah Proses sistemetik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai
pertanyaan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang diterapkan dan untuk
menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan .
Dari
definisi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
pemeriksaan/auditing, antara lain :
1. Proses yang sistematis
2. Memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara obyektif
3. Pernyataan tentang kejadian
dan tindakan ekonomi
4. Tingkat kesesuain
5. Kriteria yang diterapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
Dilihat dari jenis pemeriksaan
yang dilakaukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis, antara
lain :
1.
Pemeriksaan laporan keuangan (financial statment audit)
2.
Pemeriksaan kepatuhan (complience audit)
3.
Pemeriksaan operasional (operasional audit)
Selain itu Auditing dapat pula
dikelompokkan kedalam tiga jenis sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan eksternal (External A
uditing)
Pemeriksaan eksternal adalah suatu
kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhsn akan informasi untuk pihak luar
dari suatu organisasi yang diperiksa.
2.
Pemeriksaan Internal (Internal Auditing)
Pemeriksaan internal adalah suatu
kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi.
3.
Pemeriksaan sektor publik ( Publik
Sektor Auditing)
Pemeriksaan sektor publik adalah suatu
kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat.
TIPE/JENIS AKUNTAN
Sebagaimana
halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan tipe akuntan/pemeriksa juga
diklasifikasikan menjadi 3 tie :
1. Akuntan publik/pemeriksa indepen
Akuntan
publik adalah akuntan yang menjual jasa profesional kepada masyarakat/klien,
terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2. Akuntan intern/pemeriksa intern
Akuntan
intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa . Tugas pokok akuntan
intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
manajemen yang telah dipatuhi.
3. Akuntan pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal
maupun pusat.
Disamping jenis akuntan yang
disebut diatas sering pula dikenal istilah akuntan pendidik. Akuntan seperti
itu maksudnya adalah ahli-ahli akuntansi yang menjadi pengajar (dosen, guru,
dan lain sebagainya) .
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pembahasan mengenai akuntan
publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan yakni pemeriksaan terhadap
laporan keuangan. Dengan demikian pembahasan auditing dapat ditinjau dari sudut
akuntan publik. Untuk itu perlu diketahui perkembangan profesi akuntan publik
itu sendiri.
Mulyadi dalam bukunya
pemeriksaan akuntansi menjelaskan mengenai timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik.
Mnurutnya, timbul dan
berkembangannya profesi akuntan publik adalah sejalan dengan perkembangnya
perusahaan itu. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firma. Dengan
kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi
seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena
para pemimpin perusahaan dan pihak luar belum banyak memerlukan informasi
keuangan yang dihasilkan perusahaan.
Hal ini juga dapat terjadi pada
perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu diam mungkin menginginkan laporan yang
akurat dan benar menurut prinsip akuntansi yang lazim. Keadaan perkembangan
selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur pemerintah, dan lain
sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka
pengambilan keputusan-keputusan ekonominya.
Pembahasan Norma Pemeriksaan
akan dikemukakan pada bab tersendiri , dan untuk pembahasan prinsip akuntansi
yang lazim (PAI) dibicarakan dalam teori-teori akuntansi keuangan.
Kode etik akuntansi yang berlaku
diindonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek
diindonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.
Kode
etik akuntan Indonesia tersiri 3 bagian, antara lain :
1. Kode etik akuntan secara umum
2. Kode etik khusus untuk akuntan publik
3. Penutup
Bagian
pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan
publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai
berikut :
1. Kepribadian
2. Kecakapan internasional
3. Tanggung jawab
4. Pelaksanaan kode etik
5. Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaan
Bagian kedua kode etik
akuntan mengatur etika khususb untuk akuntan publik berisi hal-hal sebagai
berikut :
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan profesional
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5.
Tanggung jawab lainnya
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode
etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal b erlakunya
kode etik akuntan indonesia.
PEMERIKSAAN
AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
Pelaku-pelaku
penting dalam perekonomian seperto birokat, bankir, dan investor membutuhkan
informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sementara itu
pihak-pihak yang menyajikan laporan keuangan, seperti manajemen perusahaan,
memiliki kecendrungan untuk selalu menampakkan gambaran yang positif mengenai
keadaan keuangan perusahaan mereka dan berusaha menutupi hal-hal yang bersifat
negatif. Artinya mereka kadang-kadang melupakan aspek reliabilitas laporan
keuangan demi mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Akuntan
publik bertugas memberikan jaminan reliabilitas laporan keuangan yang disajikan
manajemen. Pihak pengguna laporan keuangan, dengan demikian memperoleh
keyakinan yang cukup akan keandalan laporan keuangan sebagai dasar pembuatan
keputusan ekonomi mereka.
Perkembangan-perkembangan
penting dibidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abbad ke-20 ini
adalah :
a.
Pergeseran tujuan pemeriksaan dari
penemuan kecurangan kepenentuan kewajaran laporan keuangan,
b.
Peningkatan tanggung jawab para
auditor kepada pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah, pengelola pasar modal,
dan masyarakat investor,
c.
Perubahan metode pemeriksaan dari
pengujian yang terinci kepenggunaan teknik sampling, termasuk sampling
statistik,
d.
Munculnya faktor pengendalian
intern dasar penentuan jumlah sampel pengujian,
e.
Perkembangan prosedur pemeriksaan
yang menggunakan sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.
Sumber : Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi , Universitas
Gunadarma. Seri Diklat Kuliah