PENGERTIAN DAN KONSEP-KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan
metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia,
tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
I.
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
II.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
2.2
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
·
Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
·
Aliran
Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas
dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi
4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelansi perekonomian Negara, yakni:
1.
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of
modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The socialist
school
Suatu paham yang mengangap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative
sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah besama
berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan
tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah
Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk
daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di
Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula diDenmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di
dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947
melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan
titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari
waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasiIndonesia yang
dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan
pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang
sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu
dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi
simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten
residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun
1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah
Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk
kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H.
Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang
beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini
sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian
dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti
kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah
berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara teoritis sumber
kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar
kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam
memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan
pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga
merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh
tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung
jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi
syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi
kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut,
apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi
secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu
sendiri. Bukan itu saja,
koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan
begitu Perkembangan koperasi di Indonesiasemakin
pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita
Koperasi dan bangsa Indonesia,
yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat
pada umumnya.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman.
perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen..
mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk
organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi
dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan
pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international
cooperative alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap
sebagai suatu gerakan international.
sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://cyttii.blogspot.com/2011/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html