0

TUGAS 2  : BAHASA INDONESIA 2

Passive voice , Causative verbs , Relative pronouns


A. Causative Verbs
     Let / Make / Have / Get
     The following is a mini-tutorial on the use of the causative verbs "let," "make," "have," and          "get." After you have studied the tutorial, complete the associated exercises. If you already          know how to use these verbs, you can skip the explanation and go directly to the exercises.
   1. LET
       Formula
             [let + person + verb]
       Use
       This construction means "to allow someone to do something."
       Examples:
·                  John let me drive his new car.
·                  Will your parents let you go to the party?
·                  I don't know if my boss will let me take the day off.
    2. MAKE
        Formula
                     [make + person + verb]
       Use
       This construction means "to force someone to do something."
       Examples:
·                  My teacher made me apologize for what I had said.
·                  Did somebody make you wear that ugly hat?
·                  She made her children do their homework.
    3. HAVE
        Formula
                [have + person + verb]
        Use
        This construction means "to give someone the responsibility to do something."
        Examples:
·                  Dr. Smith had his nurse take the patient's temperature.
·                  Please have your secretary fax me the information.
·                  I had the mechanic check the brakes.
      4. GET
          Formula :
                 [get + person + to + verb]
          Use :
          This construction usually means "to convince to do something" or "to trick someone into              doing something."
           Examples:
·                  Susie got her son to take the medicine even though it tasted terrible.
·                  How can parents get their children to read more?
·                  The government TV commercials are trying to get people to stop smoking.
         Get vs. Have
        Sometimes "get someone to do something" is interchangeable with "have someone do              something," but these expressions do not mean exactly the same thing.
         Examples:
·                  I got the mechanic to check my brakes.
At first the mechanic didn't think it was necessary, but I convinced him to check the brakes.
·                  I had the mechanic check my brakes.
I asked the mechanic to check the brakes

b. Causative verbs

Have something done and Get something done are both used to refer to actions which are done for

the subject rather than by the subject. Causative verbs are used instead of passive verbs to show that

the subject causes the action to be done

Examples of causatives

Have (give someone the responsibility to do something)


· I had John fix the car

· I had my hair cut

Make (force someone to do something)

· The teacher made the students work in groups

· Our boss made us work extra hours

Get (convince or trick someone into doing something)

· He got the mechanic to repair the machine.

· She got him to read more.

Let (allow someone do something)
· Jane let her son go out

· They let the children play in the yard

Other causative verbs

Other causative verbs include:
allow, help, enable, keep, hold, force, require, persuade


c. Relative Pronouns
     That / Who / Which

A relative pronoun is a pronoun that introduces a relative clause. It is called a "relative" pronoun because it "relates" to the word that its relative clause modifies. Here is an example:
·                     The person who phoned me last night is my teacher.
In the above example, "who":
·                     relates to "The person", which "who phoned me last night" modifies
·                     introduces the relative clause "who phoned me last night"
There are five relative pronouns: who, whom, whose, which, that
Who (subject) and whom (object) are generally only for people. Whose is for possession. Which is for things. That can be used for things and people only in defining relative clauses (clauses that are essential to the sentence and do not simply add extra information).


 We use who and whom for people, and which for things.
Or we can use that for people or things.

We use relative pronouns:
Subject
Object
Possessive
who
who(m)
whose
which
which
whose
that
that


• after a noun, to make it clear which person or thing we are talking about:
        Examples :
             the house that Jack built
             the woman who discovered radium
             an eight-year-old boy who attempted to rob a sweet shop

• to tell us more about a person or thing:
        Examples :
             My mother, who was born overseas, has always been a great traveller.
             Lord Thompson, who is 76, has just retired.
             We had fish and chips, which is my favourite meal.

     But we do not use that as a subject in this kind of relative clause.
     We use whose as the possessive form of who:
          Examples :
        This is George, whose brother went to school with me.
     We sometimes use whom as the object of a verb or preposition:
           Examples :
                    This is George, whom you met at our house last year.
                    This is George’s brother, with whom I went to school.

      But nowadays we normally use who:
            Examples :
                    This is George, who you met at our house last year.
                    This is George’s brother, who I went to school with.

      When whom or which have a preposition the preposition can come at the beginning of          the clause...
             Examples :
                     I had an uncle in Germany, from who[m] I inherited a bit of money.
                     We bought a chainsaw, with which we cut up all the wood.

      … or at the end of the clause:
                    I had an uncle in Germany who[m] I inherited a bit of money from.
                    We bought a chainsaw, which we cut all the wood up with.

        We can use that at the beginning of the clause:
               Examples :
                      I had an uncle in Germany that I inherited a bit of money from.
                      We bought a chainsaw that we cut all the wood up with.



Sumber : 
http://www.englishpage.com/minitutorials/let.html
http://www.englishclub.com/grammar/pronouns-relative.htm



the benefit of studying for faculty economics

0

       In the journey wey must know that the united kingdom is one of the languages of the languange now is be coming the universal language. This languange is the  language needed in various fields both in.
       Therefore, as our younger generation must also learn the language and learning fair international. How ever, we must also remember our original cultures with indonesia. Well here it will be explained the benefits of having the ability to speak in united kingdom.
1). Obtain the education that mush easir
2). You've earned and received a chance to work
3). Add a relation and connection

Adverbs

0

Makalah
Bahasa inggris 2
logo_gunadarma
Disusun oleh :
Aprinsa leonita (21211030)
Heni Astuti (23211311)
Sherli yuniarti (26211736)
Ria rizcayanti (29211157)
Fakultas ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Makalah dengan judul “ Adverbs of time , adverbs of place,adverbs of frequency dan adverbs of manner” ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa inggris 2.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, 13 Maret 2014

         Penulis
Adverbs adalah kata yang dipakai untuk menerangkan kaa kerja , kata sifat , atau kata tambahan yang lain. Akan tetapi definisi ini ternyata salah , karena adverbs boleh dan sangat sering menerangkan kata depan dan kata sambung.
1.      Kata tambahan (adverb)menerangkan kata depan :
·         The cat was sitting almost outside the door à Kucing itu sedang duduk hampir diluar pintu.
·         She arrived long before the time à Ia tiba lama sebelum waktunya.
2.      Kata tambahan (adverb) menerangkan kata sambung :
·         I want to know precisely how the accident happened à Saya hendak mengetahui dengan tepat bagaimana kecelakaan itu terjadi.
·         I like this place simply because the air is cool à Saya menyukai tempat ini hanya karena udaranya sejuk.
A.    Adverbs of time (kata keterangan yang menyatakan waktu).
·         I did this before , and he has done at since à Saya melakukan hal ini dulu , dan ia telah melakukannya sejak waktu itu.
Kata keterangan waktu yang utama ialah : now (sekarang) , then (pada waktu itu) , since (sejak waktu itu) , before (lebih dahulu) , ago (dulu/dahulu) , already (sudah) , soon (segera) , immediately (segera , dengan segera) , instantly (dengan segera) , presently (segera , sekarang) , late (terlambat) , lately (akhir-akhir ini) , early (pagi-pagi) , afterwards (sesudah itu , kemudian) , today (hari ini ) , yesterday (kemarin) , tomorrow (besok) , dan sebagainya.
B.     Adverbs of place ( kata keterangan yang menyatakan tempat).
·         You may sit here àAnda boleh duduk disini.
Kata keterangan tempat yang utama ialah : here ; there ; hence (dari sini) , thence (dari sana) , above (di atas) , below (di bawah ; ke bawah) , in (di atau masuk ke tempat , posisi dan sebaginya ; ada = tidak absen) , out (di luar ; tidak di rumah); inside (didalam;kedalam), outside(diluar;keluar); hither (ke/menuju tempat ini; disana), within (dalam), without (luar; di luar), far (jauh), near (di atau ke suatu jarak yang dekat; tidak jauh) dan sebagainya.
C.     Adverbs of frequency ( kata keterangan yang menyatakan seberapa sering suatu kegiatan atau peristiwa dilakukan atau terjadi).
·         Adverbs of frequency terdiri dari :
o   Adverbs of quantity (kata keterangan yang menyatakan banyaknya , taraf , atau tingkat).
§  He is almost a heavy eater à Ia hampir menjadi jago makan.
Kata keterangan banyaknya , taraf , atau tingkat yang utama ialah : very ; too (terlalu) , quite (sungguh) , much ; almost ; little (sedikit sekali) , a little (sedikit) , soomewhat (agak) , rather (agak , cukup ) , so ( begitu dalam arti sampai sedemikian luas atau besar) , half (setengah) , partly (sebagian) , whally ; completely , entirely , totally (sama sekali) , dan sebagainya.
o   Adverbs of number (kata keterangan yang menyatakan bilangan).
§  I did it twice à Saya melakukannya dua kali.
Kata keterangan bilangan yang utama ialah : once (satu kali , sekali) , twice (duakali) , thrice (tiga kali) , again (lagi) , firstly (pertama ; pertama-tama) , secondly (kedua , thirdly (ketiga) , always (selalu) , never (tak pernah) , often (sering) , seldom (jarang) , sometimes (kadang-kadang) , dan sebagainya.
D.    Adverbs of manner (kata keterangan yang menyatakan cara , sifat , dan keadaan).
·         She did her work quickly à Ia mengerjakan pekerjaannya dengan cepat.
Kata keterangan cara , sifat , dan keadaan yang utama ialah : well (dengan baik) , ill (jelek , dengan jelek) , badly (jelek , kurang senonoh) , amiss (salah) , fluently (dengan lancar) , probably (mungkin) , thus (demikian) , so ( begitu , amat) , dan sebagainya.
Daftar pustaka

1. Drs.john S.Hartanto , Drs.S.koentjoro , Drs.Manaf Asmoro Seputro ; Accurate ,Brief And Clear English grammar
2. http://www.wordsmile.com/adverb-of-frequency

Definisi Pajak

0



Definisi pajak dan jenis-jenis pajak

Definisi Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

Daftar Pustaka:
Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994

tugas softskill

0

Auditing dan Profesi Akuntan Publik
Untuk mempelajari auditing (Dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Pemeriksaan Akuntan), dan profesi Akuntan Publik dengan mendalam , perlu kiranya kita mengetahui definisi auditing . Auditing menurut ASOBAC (A statment of basic auditing conceps) adalah Proses sistemetik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pertanyaan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang diterapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan .
Dari definisi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan/auditing, antara lain :
1.       Proses yang sistematis
2.       Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3.       Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4.       Tingkat kesesuain
5.       Kriteria yang diterapkan
6.       Penyampaian hasil
7.       Pemakai yang berkepentingan
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
                Dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakaukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis, antara lain :
1.       Pemeriksaan laporan keuangan (financial statment audit)
2.       Pemeriksaan kepatuhan (complience audit)
3.       Pemeriksaan operasional (operasional audit)

Selain itu Auditing dapat pula dikelompokkan kedalam tiga jenis sebagai berikut :
1.       Pemeriksaan eksternal (External A uditing)
Pemeriksaan eksternal adalah suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhsn akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa.
2.       Pemeriksaan Internal (Internal Auditing)
Pemeriksaan internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi.
3.       Pemeriksaan sektor publik ( Publik Sektor Auditing)
Pemeriksaan sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat.
           


TIPE/JENIS AKUNTAN
Sebagaimana halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan tipe akuntan/pemeriksa juga diklasifikasikan menjadi 3 tie :
1.       Akuntan publik/pemeriksa indepen
Akuntan publik adalah akuntan yang menjual jasa profesional kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2.       Akuntan intern/pemeriksa intern
Akuntan intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa . Tugas pokok akuntan intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen yang telah dipatuhi.
3.       Akuntan pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal maupun pusat.
                Disamping jenis akuntan yang disebut diatas sering pula dikenal istilah akuntan pendidik. Akuntan seperti itu maksudnya adalah ahli-ahli akuntansi yang menjadi pengajar (dosen, guru, dan lain sebagainya) .
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
                Pembahasan mengenai akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Dengan demikian pembahasan auditing dapat ditinjau dari sudut akuntan publik. Untuk itu perlu diketahui perkembangan profesi akuntan publik itu sendiri.
                Mulyadi dalam bukunya pemeriksaan akuntansi menjelaskan mengenai timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
                Mnurutnya, timbul dan berkembangannya profesi akuntan publik adalah sejalan dengan perkembangnya perusahaan itu. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firma. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena para pemimpin perusahaan dan pihak luar belum banyak memerlukan informasi keuangan yang dihasilkan perusahaan.
                Hal ini juga dapat terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu diam mungkin menginginkan laporan yang akurat dan benar menurut prinsip akuntansi yang lazim. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya.
                Pembahasan Norma Pemeriksaan akan dikemukakan pada bab tersendiri , dan untuk pembahasan prinsip akuntansi yang lazim (PAI) dibicarakan dalam teori-teori akuntansi keuangan.
                Kode etik akuntansi yang berlaku diindonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek diindonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.

Kode etik akuntan Indonesia tersiri 3 bagian, antara lain :
1.       Kode etik akuntan secara umum
2.       Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.       Penutup

Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.       Kepribadian
2.       Kecakapan internasional
3.       Tanggung jawab
4.       Pelaksanaan kode etik
5.       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaan
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khususb untuk akuntan publik berisi hal-hal sebagai berikut :
1.       Kepribadian
2.       Kecakapan profesional
3.       Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab lainnya
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal b erlakunya kode etik akuntan indonesia.
PEMERIKSAAN AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
Pelaku-pelaku penting dalam perekonomian seperto birokat, bankir, dan investor membutuhkan informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sementara itu pihak-pihak yang menyajikan laporan keuangan, seperti manajemen perusahaan, memiliki kecendrungan untuk selalu menampakkan gambaran yang positif mengenai keadaan keuangan perusahaan mereka dan berusaha menutupi hal-hal yang bersifat negatif. Artinya mereka kadang-kadang melupakan aspek reliabilitas laporan keuangan demi mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Akuntan publik bertugas memberikan jaminan reliabilitas laporan keuangan yang disajikan manajemen. Pihak pengguna laporan keuangan, dengan demikian memperoleh keyakinan yang cukup akan keandalan laporan keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan ekonomi mereka.
Perkembangan-perkembangan penting dibidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abbad ke-20 ini adalah :
a.       Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan kepenentuan kewajaran laporan keuangan,
b.      Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah, pengelola pasar modal, dan masyarakat investor,
c.       Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang terinci kepenggunaan teknik sampling, termasuk sampling statistik,
d.      Munculnya faktor pengendalian intern dasar penentuan jumlah sampel pengujian,
e.      Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.

Sumber : Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi , Universitas Gunadarma. Seri Diklat Kuliah
                               



Senin, 21 April 2014

TUGAS 2  : BAHASA INDONESIA 2

Passive voice , Causative verbs , Relative pronouns


A. Causative Verbs
     Let / Make / Have / Get
     The following is a mini-tutorial on the use of the causative verbs "let," "make," "have," and          "get." After you have studied the tutorial, complete the associated exercises. If you already          know how to use these verbs, you can skip the explanation and go directly to the exercises.
   1. LET
       Formula
             [let + person + verb]
       Use
       This construction means "to allow someone to do something."
       Examples:
·                  John let me drive his new car.
·                  Will your parents let you go to the party?
·                  I don't know if my boss will let me take the day off.
    2. MAKE
        Formula
                     [make + person + verb]
       Use
       This construction means "to force someone to do something."
       Examples:
·                  My teacher made me apologize for what I had said.
·                  Did somebody make you wear that ugly hat?
·                  She made her children do their homework.
    3. HAVE
        Formula
                [have + person + verb]
        Use
        This construction means "to give someone the responsibility to do something."
        Examples:
·                  Dr. Smith had his nurse take the patient's temperature.
·                  Please have your secretary fax me the information.
·                  I had the mechanic check the brakes.
      4. GET
          Formula :
                 [get + person + to + verb]
          Use :
          This construction usually means "to convince to do something" or "to trick someone into              doing something."
           Examples:
·                  Susie got her son to take the medicine even though it tasted terrible.
·                  How can parents get their children to read more?
·                  The government TV commercials are trying to get people to stop smoking.
         Get vs. Have
        Sometimes "get someone to do something" is interchangeable with "have someone do              something," but these expressions do not mean exactly the same thing.
         Examples:
·                  I got the mechanic to check my brakes.
At first the mechanic didn't think it was necessary, but I convinced him to check the brakes.
·                  I had the mechanic check my brakes.
I asked the mechanic to check the brakes

b. Causative verbs

Have something done and Get something done are both used to refer to actions which are done for

the subject rather than by the subject. Causative verbs are used instead of passive verbs to show that

the subject causes the action to be done

Examples of causatives

Have (give someone the responsibility to do something)


· I had John fix the car

· I had my hair cut

Make (force someone to do something)

· The teacher made the students work in groups

· Our boss made us work extra hours

Get (convince or trick someone into doing something)

· He got the mechanic to repair the machine.

· She got him to read more.

Let (allow someone do something)
· Jane let her son go out

· They let the children play in the yard

Other causative verbs

Other causative verbs include:
allow, help, enable, keep, hold, force, require, persuade


c. Relative Pronouns
     That / Who / Which

A relative pronoun is a pronoun that introduces a relative clause. It is called a "relative" pronoun because it "relates" to the word that its relative clause modifies. Here is an example:
·                     The person who phoned me last night is my teacher.
In the above example, "who":
·                     relates to "The person", which "who phoned me last night" modifies
·                     introduces the relative clause "who phoned me last night"
There are five relative pronouns: who, whom, whose, which, that
Who (subject) and whom (object) are generally only for people. Whose is for possession. Which is for things. That can be used for things and people only in defining relative clauses (clauses that are essential to the sentence and do not simply add extra information).


 We use who and whom for people, and which for things.
Or we can use that for people or things.

We use relative pronouns:
Subject
Object
Possessive
who
who(m)
whose
which
which
whose
that
that


• after a noun, to make it clear which person or thing we are talking about:
        Examples :
             the house that Jack built
             the woman who discovered radium
             an eight-year-old boy who attempted to rob a sweet shop

• to tell us more about a person or thing:
        Examples :
             My mother, who was born overseas, has always been a great traveller.
             Lord Thompson, who is 76, has just retired.
             We had fish and chips, which is my favourite meal.

     But we do not use that as a subject in this kind of relative clause.
     We use whose as the possessive form of who:
          Examples :
        This is George, whose brother went to school with me.
     We sometimes use whom as the object of a verb or preposition:
           Examples :
                    This is George, whom you met at our house last year.
                    This is George’s brother, with whom I went to school.

      But nowadays we normally use who:
            Examples :
                    This is George, who you met at our house last year.
                    This is George’s brother, who I went to school with.

      When whom or which have a preposition the preposition can come at the beginning of          the clause...
             Examples :
                     I had an uncle in Germany, from who[m] I inherited a bit of money.
                     We bought a chainsaw, with which we cut up all the wood.

      … or at the end of the clause:
                    I had an uncle in Germany who[m] I inherited a bit of money from.
                    We bought a chainsaw, which we cut all the wood up with.

        We can use that at the beginning of the clause:
               Examples :
                      I had an uncle in Germany that I inherited a bit of money from.
                      We bought a chainsaw that we cut all the wood up with.



Sumber : 
http://www.englishpage.com/minitutorials/let.html
http://www.englishclub.com/grammar/pronouns-relative.htm



Sabtu, 15 Maret 2014

the benefit of studying for faculty economics

       In the journey wey must know that the united kingdom is one of the languages of the languange now is be coming the universal language. This languange is the  language needed in various fields both in.
       Therefore, as our younger generation must also learn the language and learning fair international. How ever, we must also remember our original cultures with indonesia. Well here it will be explained the benefits of having the ability to speak in united kingdom.
1). Obtain the education that mush easir
2). You've earned and received a chance to work
3). Add a relation and connection

Adverbs

Makalah
Bahasa inggris 2
logo_gunadarma
Disusun oleh :
Aprinsa leonita (21211030)
Heni Astuti (23211311)
Sherli yuniarti (26211736)
Ria rizcayanti (29211157)
Fakultas ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Makalah dengan judul “ Adverbs of time , adverbs of place,adverbs of frequency dan adverbs of manner” ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa inggris 2.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, 13 Maret 2014

         Penulis
Adverbs adalah kata yang dipakai untuk menerangkan kaa kerja , kata sifat , atau kata tambahan yang lain. Akan tetapi definisi ini ternyata salah , karena adverbs boleh dan sangat sering menerangkan kata depan dan kata sambung.
1.      Kata tambahan (adverb)menerangkan kata depan :
·         The cat was sitting almost outside the door à Kucing itu sedang duduk hampir diluar pintu.
·         She arrived long before the time à Ia tiba lama sebelum waktunya.
2.      Kata tambahan (adverb) menerangkan kata sambung :
·         I want to know precisely how the accident happened à Saya hendak mengetahui dengan tepat bagaimana kecelakaan itu terjadi.
·         I like this place simply because the air is cool à Saya menyukai tempat ini hanya karena udaranya sejuk.
A.    Adverbs of time (kata keterangan yang menyatakan waktu).
·         I did this before , and he has done at since à Saya melakukan hal ini dulu , dan ia telah melakukannya sejak waktu itu.
Kata keterangan waktu yang utama ialah : now (sekarang) , then (pada waktu itu) , since (sejak waktu itu) , before (lebih dahulu) , ago (dulu/dahulu) , already (sudah) , soon (segera) , immediately (segera , dengan segera) , instantly (dengan segera) , presently (segera , sekarang) , late (terlambat) , lately (akhir-akhir ini) , early (pagi-pagi) , afterwards (sesudah itu , kemudian) , today (hari ini ) , yesterday (kemarin) , tomorrow (besok) , dan sebagainya.
B.     Adverbs of place ( kata keterangan yang menyatakan tempat).
·         You may sit here àAnda boleh duduk disini.
Kata keterangan tempat yang utama ialah : here ; there ; hence (dari sini) , thence (dari sana) , above (di atas) , below (di bawah ; ke bawah) , in (di atau masuk ke tempat , posisi dan sebaginya ; ada = tidak absen) , out (di luar ; tidak di rumah); inside (didalam;kedalam), outside(diluar;keluar); hither (ke/menuju tempat ini; disana), within (dalam), without (luar; di luar), far (jauh), near (di atau ke suatu jarak yang dekat; tidak jauh) dan sebagainya.
C.     Adverbs of frequency ( kata keterangan yang menyatakan seberapa sering suatu kegiatan atau peristiwa dilakukan atau terjadi).
·         Adverbs of frequency terdiri dari :
o   Adverbs of quantity (kata keterangan yang menyatakan banyaknya , taraf , atau tingkat).
§  He is almost a heavy eater à Ia hampir menjadi jago makan.
Kata keterangan banyaknya , taraf , atau tingkat yang utama ialah : very ; too (terlalu) , quite (sungguh) , much ; almost ; little (sedikit sekali) , a little (sedikit) , soomewhat (agak) , rather (agak , cukup ) , so ( begitu dalam arti sampai sedemikian luas atau besar) , half (setengah) , partly (sebagian) , whally ; completely , entirely , totally (sama sekali) , dan sebagainya.
o   Adverbs of number (kata keterangan yang menyatakan bilangan).
§  I did it twice à Saya melakukannya dua kali.
Kata keterangan bilangan yang utama ialah : once (satu kali , sekali) , twice (duakali) , thrice (tiga kali) , again (lagi) , firstly (pertama ; pertama-tama) , secondly (kedua , thirdly (ketiga) , always (selalu) , never (tak pernah) , often (sering) , seldom (jarang) , sometimes (kadang-kadang) , dan sebagainya.
D.    Adverbs of manner (kata keterangan yang menyatakan cara , sifat , dan keadaan).
·         She did her work quickly à Ia mengerjakan pekerjaannya dengan cepat.
Kata keterangan cara , sifat , dan keadaan yang utama ialah : well (dengan baik) , ill (jelek , dengan jelek) , badly (jelek , kurang senonoh) , amiss (salah) , fluently (dengan lancar) , probably (mungkin) , thus (demikian) , so ( begitu , amat) , dan sebagainya.
Daftar pustaka

1. Drs.john S.Hartanto , Drs.S.koentjoro , Drs.Manaf Asmoro Seputro ; Accurate ,Brief And Clear English grammar
2. http://www.wordsmile.com/adverb-of-frequency

Kamis, 26 Desember 2013

Definisi Pajak



Definisi pajak dan jenis-jenis pajak

Definisi Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

Daftar Pustaka:
Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Judisseno, Remsky K., 1997, Pajak dan strategi Bisnis, PT. Gramdia  Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994

Senin, 04 November 2013

tugas softskill

Auditing dan Profesi Akuntan Publik
Untuk mempelajari auditing (Dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Pemeriksaan Akuntan), dan profesi Akuntan Publik dengan mendalam , perlu kiranya kita mengetahui definisi auditing . Auditing menurut ASOBAC (A statment of basic auditing conceps) adalah Proses sistemetik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pertanyaan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang diterapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan .
Dari definisi tersebut terlihat adanya 7 hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan/auditing, antara lain :
1.       Proses yang sistematis
2.       Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3.       Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4.       Tingkat kesesuain
5.       Kriteria yang diterapkan
6.       Penyampaian hasil
7.       Pemakai yang berkepentingan
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
                Dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakaukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis, antara lain :
1.       Pemeriksaan laporan keuangan (financial statment audit)
2.       Pemeriksaan kepatuhan (complience audit)
3.       Pemeriksaan operasional (operasional audit)

Selain itu Auditing dapat pula dikelompokkan kedalam tiga jenis sebagai berikut :
1.       Pemeriksaan eksternal (External A uditing)
Pemeriksaan eksternal adalah suatu kontrol sosial yang memberikan jasa kebutuhsn akan informasi untuk pihak luar dari suatu organisasi yang diperiksa.
2.       Pemeriksaan Internal (Internal Auditing)
Pemeriksaan internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi.
3.       Pemeriksaan sektor publik ( Publik Sektor Auditing)
Pemeriksaan sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat.
           


TIPE/JENIS AKUNTAN
Sebagaimana halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan tipe akuntan/pemeriksa juga diklasifikasikan menjadi 3 tie :
1.       Akuntan publik/pemeriksa indepen
Akuntan publik adalah akuntan yang menjual jasa profesional kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan.
2.       Akuntan intern/pemeriksa intern
Akuntan intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa . Tugas pokok akuntan intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen yang telah dipatuhi.
3.       Akuntan pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal maupun pusat.
                Disamping jenis akuntan yang disebut diatas sering pula dikenal istilah akuntan pendidik. Akuntan seperti itu maksudnya adalah ahli-ahli akuntansi yang menjadi pengajar (dosen, guru, dan lain sebagainya) .
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
                Pembahasan mengenai akuntan publik terkait erat dengan tipe pemeriksaan akuntan yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Dengan demikian pembahasan auditing dapat ditinjau dari sudut akuntan publik. Untuk itu perlu diketahui perkembangan profesi akuntan publik itu sendiri.
                Mulyadi dalam bukunya pemeriksaan akuntansi menjelaskan mengenai timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
                Mnurutnya, timbul dan berkembangannya profesi akuntan publik adalah sejalan dengan perkembangnya perusahaan itu. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firma. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena para pemimpin perusahaan dan pihak luar belum banyak memerlukan informasi keuangan yang dihasilkan perusahaan.
                Hal ini juga dapat terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu diam mungkin menginginkan laporan yang akurat dan benar menurut prinsip akuntansi yang lazim. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihak-pihak luar seperti kreditur pemerintah, dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya.
                Pembahasan Norma Pemeriksaan akan dikemukakan pada bab tersendiri , dan untuk pembahasan prinsip akuntansi yang lazim (PAI) dibicarakan dalam teori-teori akuntansi keuangan.
                Kode etik akuntansi yang berlaku diindonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek diindonesia, baik akuntan publik maupun tipe akuntan yang lain.

Kode etik akuntan Indonesia tersiri 3 bagian, antara lain :
1.       Kode etik akuntan secara umum
2.       Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.       Penutup

Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.       Kepribadian
2.       Kecakapan internasional
3.       Tanggung jawab
4.       Pelaksanaan kode etik
5.       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaan
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khususb untuk akuntan publik berisi hal-hal sebagai berikut :
1.       Kepribadian
2.       Kecakapan profesional
3.       Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab lainnya
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal b erlakunya kode etik akuntan indonesia.
PEMERIKSAAN AKUNTAN LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGANNYA
Pelaku-pelaku penting dalam perekonomian seperto birokat, bankir, dan investor membutuhkan informasi keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan mereka. Sementara itu pihak-pihak yang menyajikan laporan keuangan, seperti manajemen perusahaan, memiliki kecendrungan untuk selalu menampakkan gambaran yang positif mengenai keadaan keuangan perusahaan mereka dan berusaha menutupi hal-hal yang bersifat negatif. Artinya mereka kadang-kadang melupakan aspek reliabilitas laporan keuangan demi mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Akuntan publik bertugas memberikan jaminan reliabilitas laporan keuangan yang disajikan manajemen. Pihak pengguna laporan keuangan, dengan demikian memperoleh keyakinan yang cukup akan keandalan laporan keuangan sebagai dasar pembuatan keputusan ekonomi mereka.
Perkembangan-perkembangan penting dibidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abbad ke-20 ini adalah :
a.       Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan kepenentuan kewajaran laporan keuangan,
b.      Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah, pengelola pasar modal, dan masyarakat investor,
c.       Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang terinci kepenggunaan teknik sampling, termasuk sampling statistik,
d.      Munculnya faktor pengendalian intern dasar penentuan jumlah sampel pengujian,
e.      Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.

Sumber : Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi , Universitas Gunadarma. Seri Diklat Kuliah